Beranda / World / Thailand Batasi ETF Kripto pada Bitcoin dan Ether Mulai 16 Oktober

Thailand Batasi ETF Kripto pada Bitcoin dan Ether Mulai 16 Oktober

Otoritas pasar modal Thailand menerbitkan aturan baru untuk mengatur dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange-traded fund (ETF) berbasis kripto. Pada tahap awal, Bitcoin dan Ether menjadi dua aset kripto yang diizinkan sebagai aset acuan produk investasi tersebut.

Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (Securities and Exchange Commission/SEC) mengumumkan penerbitan regulasi tersebut pada Kamis (8/10/2026). Sebanyak 11 ketentuan terkait kerangka pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan ETF kripto dijadwalkan mulai berlaku pada 16 Oktober 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ETF kripto wajib dikelola secara pasif untuk mengikuti pergerakan harga aset kripto yang menjadi acuannya. Dana investasi juga harus mempertahankan rata-rata eksposur bersih minimal 80 persen dari nilai aset bersih (net asset value/NAV) terhadap satu aset kripto selama setiap tahun pembukuan.

SEC Thailand menetapkan Bitcoin dan Ether sebagai aset yang memenuhi syarat pada tahap awal. Penentuan aset kripto lain pada masa mendatang akan mempertimbangkan likuiditas, penerimaan pasar, keamanan jaringan, serta perlindungan investor.

Dari sisi penyimpanan aset, ETF kripto diwajibkan menggunakan kustodian aset digital yang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan SEC Thailand. Produk tersebut juga hanya dapat dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Thailand (Stock Exchange of Thailand/SET).

Regulator turut memperkuat perlindungan investor. Calon investor harus memperoleh informasi mengenai karakteristik dan risiko ETF kripto serta mengonfirmasi pemahaman mereka sebelum melakukan transaksi. Perusahaan sekuritas juga diminta mendorong diversifikasi investasi dan memastikan keputusan investor sesuai dengan toleransi risiko masing-masing.

Selain itu, perusahaan sekuritas dilarang memberikan pinjaman berbasis margin untuk membiayai pembelian ETF kripto. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya regulator mengatur perdagangan produk investasi tersebut dalam kerangka pasar modal yang diawasi.

Aturan baru itu juga memungkinkan reksa dana dan dana privat di Thailand berinvestasi pada ETF kripto yang terdaftar secara lokal. Investasi tersebut tetap mengikuti batasan yang berlaku bagi masing-masing jenis dana.

Sementara itu, pada tahap awal, SEC Thailand belum mengizinkan penerbitan maupun penawaran produk alternatif yang merujuk pada ETF kripto asing, termasuk depositary receipt (DR). Perusahaan sekuritas juga dibatasi dalam memfasilitasi investasi ETF kripto asing bagi klien yang bukan investor institusional atau individu dengan kekayaan sangat tinggi.

Penerapan regulasi tersebut menjadi langkah Thailand dalam membangun kerangka investasi ETF kripto di pasar modalnya. Meski aturan mulai berlaku pada 16 Oktober, tanggal tersebut merupakan tanggal efektif regulasi dan tidak dengan sendirinya memastikan ETF tertentu langsung mulai diperdagangkan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *