Beranda / Megapolitan / Komisi E DPRD DKI Minta Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak Warga

Komisi E DPRD DKI Minta Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak Warga

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki meminta optimalisasi anggaran diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak. Menurut dia, sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komisi E juga mendorong percepatan verifikasi data penerima bantuan agar warga rentan tidak kehilangan akses terhadap berbagai program, seperti Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pangan murah, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Subki menilai perubahan desil dalam data penerima bantuan tidak seharusnya langsung menjadi dasar pencabutan bantuan tanpa terlebih dahulu memverifikasi kondisi masyarakat di lapangan. Untuk mempercepat proses tersebut, Komisi E merekomendasikan keterlibatan kader Dasawisma dalam pemeriksaan kondisi ekonomi warga secara langsung.

Menurut dia, mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi keberatan atau banding akibat perubahan desil yang selama ini dapat berlangsung berbulan-bulan. Komisi E menargetkan proses verifikasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu hingga dua pekan sehingga keputusan mengenai bantuan sosial lebih sesuai dengan kondisi nyata penerima.

Di sektor kesehatan, Komisi E mendorong agar anggaran dari proyek pembangunan fasilitas yang tertunda atau dibatalkan dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengadaan peralatan medis maupun mendukung pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Komisi E juga meminta rumah sakit daerah memaksimalkan pemanfaatan peralatan medis yang sudah tersedia, seperti pemindai CT, MRI, dan mesin mamografi. Optimalisasi fasilitas tersebut dinilai lebih mendesak dibandingkan mempertahankan anggaran untuk proyek fisik yang belum dapat berjalan.

Selain itu, Komisi E meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menjalankan program dalam APBD Perubahan 2026. Dengan waktu efektif tahun anggaran yang tersisa kurang dari tiga bulan, setiap SKPD diminta mengantisipasi kegagalan pengadaan serta mencegah penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun.

Komisi E juga meminta SKPD memeriksa potensi kesalahan pencatatan atau perbedaan input terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada pengeluaran listrik dan air. Jika ditemukan kelebihan anggaran, dana tersebut dinilai dapat segera dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *