Beranda / National / RAPBN 2027 Alokasikan Rp23 Triliun untuk Gaji dan Honorarium PPPK

RAPBN 2027 Alokasikan Rp23 Triliun untuk Gaji dan Honorarium PPPK

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk membiayai gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, mulai 2027 pemerintah pusat akan menanggung pembiayaan gaji atau honorarium PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut akan mengurangi beban pembiayaan yang selama ini dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati gaji atau honorarium P3K ditanggung pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/9/2026).

Said menjelaskan, PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik di daerah. Menurut dia, kepastian anggaran diperlukan untuk memastikan kebutuhan pembayaran gaji dan honorarium PPPK pada tahun mendatang.

Ia berharap kesepakatan alokasi Rp23 triliun tersebut dapat memberikan kepastian bagi para PPPK terkait keberlanjutan pembayaran gaji sekaligus mengurangi kekhawatiran mengenai kelangsungan kontrak kerja.

“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ujarnya.

Menurut Said, pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat juga dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Berkurangnya beban anggaran rutin untuk pembiayaan PPPK memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Kesepakatan Banggar DPR dan pemerintah tersebut juga menindaklanjuti pembahasan mengenai keberlanjutan pekerjaan PPPK serta tanggung jawab pemerintah pusat terhadap kebutuhan pembiayaannya.

Dengan alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027, pembiayaan gaji dan honorarium PPPK direncanakan menjadi bagian dari anggaran pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah mendapatkan ruang anggaran yang lebih besar karena berkurangnya beban pembiayaan rutin PPPK dari APBD.

i – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *