Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat struktur permodalan, memperluas penyaluran kredit, serta mendukung ekspansi bisnis bank milik daerah tersebut.
Usulan tersebut disertai modal disetor sebesar Rp6,578 triliun. Rencana peningkatan modal dasar ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Bank Jakarta setelah bertransformasi dari PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda).
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, mengatakan penguatan permodalan diharapkan dapat memperbesar kapasitas usaha perusahaan sekaligus memperluas jangkauan pasar.
“Selain itu, penguatan permodalan ini juga mengoptimalkan penyaluran kredit melalui jangkauan pasar yang lebih luas dan memperkokoh struktur permodalannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan,” ujar Agus, Minggu (11/10/2026).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana peningkatan modal dasar tersebut saat mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penguatan kelembagaan dan pembiayaan daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan, peningkatan modal dasar ditujukan untuk memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha Bank Jakarta. Namun, usulan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi daerah.
Bank Jakarta Perkuat Identitas dan Jangkauan Usaha
Selain rencana peningkatan modal, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda).
Menurut Pramono, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas Bank Jakarta sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).
Bank Jakarta telah beroperasi sejak 11 April 1961 dan dikenal sebagai salah satu pelopor bank pembangunan daerah di Indonesia.
Meski berkedudukan di Jakarta, Bank Jakarta memiliki ruang lingkup usaha yang memungkinkan pembukaan kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan permodalan dan kelembagaan tersebut, Pemprov DKI berharap Bank Jakarta dapat meningkatkan kapasitas usaha, memperluas penyaluran kredit, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






