Beranda / National / Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di Empat Bandara Internasional

Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di Empat Bandara Internasional

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan sejumlah upaya pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan melalui empat bandara internasional. Dalam rangkaian penindakan pada 5-14 September 2026, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga merupakan emas.

Penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai juga memperkirakan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri diperketat seiring berlakunya ketentuan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

PMK tersebut diterbitkan pada 17 November 2025 dan mulai berlaku pada 23 Desember 2025. Aturan itu menetapkan sejumlah jenis barang ekspor berupa emas yang dapat dikenakan bea keluar.

Menurut Djaka, pengawasan dilakukan untuk memastikan masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan ekspor emas memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pembayaran bea keluar.

Pengawasan dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan terhadap penumpang serta barang, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Dalam rangkaian penindakan terbaru, petugas menemukan sejumlah modus yang digunakan untuk mengeluarkan emas tanpa memenuhi ketentuan. Modus tersebut antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas di dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh menggunakan metode body strapping.

Djaka mengatakan semakin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi Bea Cukai. Karena itu, pihaknya terus mengembangkan metode pengawasan, terutama dengan memanfaatkan analisis informasi dan intelijen untuk mendeteksi upaya penyelundupan.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional. Penguatan pengawasan dilakukan melalui analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Pengeluaran barang ekspor tanpa pemberitahuan pabean atau dengan pemberitahuan yang tidak sesuai dan mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Fito Wahyu Mahendra- Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *