Beranda / Megapolitan / Tito: Pemadaman Karhutla Tak Semestinya Tunggu Izin Pemilik Lahan

Tito: Pemadaman Karhutla Tak Semestinya Tunggu Izin Pemilik Lahan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertanyakan prosedur pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan yang disebut masih mengharuskan petugas meminta izin pemilik lahan. Menurut Tito, petugas seharusnya dapat langsung masuk ke area yang terbakar ketika kondisi sudah berada dalam keadaan darurat.

Tito menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa (15/9). Ia mengaku terkejut mengetahui adanya prosedur yang mengharuskan petugas meminta persetujuan pemilik lahan sebelum melakukan pemadaman karhutla, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Menurut Tito, persoalan tersebut bukan terletak pada pemilik lahan, melainkan pada prosedur yang membuat petugas harus menunggu izin untuk melakukan penanganan. Ia menilai ketentuan mengenai penanganan keadaan darurat dalam Undang-Undang Kebencanaan memberikan ruang bagi petugas untuk mengambil tindakan guna menghentikan atau mencegah meluasnya bencana.

Kewenangan tersebut, kata Tito, tetap dapat digunakan meskipun lokasi yang terdampak berada di atas lahan milik masyarakat maupun korporasi. Dalam kondisi darurat, petugas dinilai tidak semestinya menunggu persetujuan pemilik lahan untuk melakukan pemadaman.

Tito juga memberikan gambaran bahwa kewenangan dalam situasi darurat tidak hanya berlaku terhadap lahan. Menurut dia, dalam kondisi tertentu, properti pribadi pun dapat diterobos atau bahkan dirobohkan apabila tindakan tersebut diperlukan untuk menangani keadaan darurat, termasuk ketika terjadi kebakaran.

Selain merujuk Undang-Undang Kebencanaan, Tito menyebut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurutnya berkaitan dengan tindakan dalam kondisi darurat. Ia menilai penanganan bencana membutuhkan kewenangan untuk bertindak cepat agar upaya pemadaman tidak terhambat persoalan akses.

Tito kemudian menegaskan petugas pemadam kebakaran tidak semestinya meminta izin terlebih dahulu ketika hendak menangani karhutla yang sudah terjadi. Ia bahkan mengingatkan pihak yang menghalangi petugas dalam melakukan pemadaman dapat berhadapan dengan proses hukum.

Menurut Tito, kecepatan menjadi faktor penting dalam penanganan karhutla karena kebakaran yang sudah terjadi dapat dengan cepat meluas. Karena itu, prosedur yang mengharuskan petugas menunggu izin pemilik lahan dinilai berpotensi menghambat upaya pemadaman dan penanganan bencana.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *