Beranda / World / Eks Menteri Agama Malaysia Didakwa Terkait Dana Tabung Haji Rp3,7 Triliun

Eks Menteri Agama Malaysia Didakwa Terkait Dana Tabung Haji Rp3,7 Triliun

Mantan Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia urusan agama, Jamil Khir Baharom, didakwa menyebabkan Lembaga Tabung Haji melupuskan dana lebih dari RM860,3 juta atau sekitar Rp3,7 triliun kepada perusahaan properti asal Arab Saudi, Al-Rawda Real Estate Development and Projects Management Co Ltd.

Dakwaan tersebut diajukan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada Senin (14/9). Jamil menghadapi tiga dakwaan terkait pengeluaran dana Tabung Haji yang terjadi pada 2015, 2016, dan 2017 ketika dirinya masih menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri urusan agama.

Jamil menyatakan dirinya tidak bersalah atas seluruh dakwaan. Berdasarkan surat dakwaan, ia diduga secara tidak jujur menyebabkan Tabung Haji mengeluarkan dana RM42,94 juta pada 3 April 2015 kepada Al-Rawda.

Dakwaan kedua berkaitan dengan dana RM288,17 juta yang disebut dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Sementara itu, dakwaan ketiga menyangkut dana RM529,19 juta yang disebut dikeluarkan pada 17 Agustus 2017.

Ketiga perbuatan tersebut diduga dilakukan di kantor Menteri di Departemen Perdana Menteri urusan agama di Putrajaya. Dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 403 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.

Jika terbukti bersalah, pelanggaran berdasarkan pasal tersebut dapat dikenai hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk, serta denda.

Jamil menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri yang menangani urusan agama sejak 2009 hingga 2018. Saat itu, pemerintahan Malaysia berada di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Najib Razak dan koalisi yang dipimpin United Malays National Organisation (UMNO).

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap pengelolaan dan operasional Tabung Haji setelah laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) mengenai lembaga tersebut dipublikasikan. Sejumlah pihak telah diperiksa dan beberapa orang telah menghadapi proses hukum terkait temuan penyelidikan tersebut.

Jamil sebelumnya membantah melakukan kesalahan dalam keputusan yang diambil selama menjabat. Setelah didakwa, ia mengatakan strategi penyewaan hotel jangka panjang yang menjadi bagian dari perkara tersebut bertujuan mendapatkan tarif akomodasi yang lebih rendah untuk menekan biaya pelaksanaan ibadah haji.

Dalam persidangan, Jamil dibebaskan dengan jaminan RM300.000 dan diperintahkan menyerahkan paspornya kepada pengadilan.

Proses hukum terhadap Jamil masih berlangsung. Ia tetap berstatus tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *