Pengawasan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang akan menggunakan jasa kapal penyeberangan dinilai perlu diperketat untuk mencegah risiko terhadap keselamatan pelayaran. Ketidaksesuaian antara berat atau dimensi kendaraan dengan data yang dilaporkan dapat memengaruhi perhitungan distribusi muatan dan stabilitas kapal.
Pengamat Maritim Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Marcellus H. Jayawibawa, mengatakan pengawasan kendaraan sebelum masuk kapal menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Menurut dia, kendaraan yang memiliki ukuran atau muatan melebihi ketentuan seharusnya tidak diperbolehkan naik ke kapal apabila kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan data yang dideklarasikan.
Marcellus mendorong penguatan fungsi jembatan timbang di kawasan pelabuhan penyeberangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan berat kendaraan yang masuk ke kapal sesuai dengan data yang digunakan dalam perhitungan distribusi beban.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan karena awak kapal membutuhkan informasi yang akurat mengenai berat dan posisi muatan untuk memperhitungkan stabilitas kapal. Ketika terdapat perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dan kondisi sebenarnya, perhitungan tersebut berpotensi tidak menggambarkan kondisi kapal secara aktual.
“Kalau data berat kendaraan yang naik tidak sesuai dengan deklarasi, maka awak kapal akan kesulitan mendapatkan gambaran yang akurat mengenai distribusi beban di kapal,” kata Marcellus dalam keterangannya.
Risiko tersebut menjadi semakin penting pada kapal jenis roll-on roll-off (Ro-Ro) yang mengangkut kendaraan dalam jumlah besar. Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak diperbolehkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena dapat berdampak terhadap kapasitas kapal, infrastruktur ramp door, serta aspek keselamatan.
Pengalaman investigasi kecelakaan kapal juga menunjukkan pentingnya ketepatan data muatan. Dalam investigasi tenggelamnya KMP Rafelia 2, KNKT menemukan kelebihan muatan yang menyebabkan sarat kapal melebihi kondisi yang dipersyaratkan. KNKT juga mencatat tidak tersedianya data berat kendaraan yang naik ke kapal sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tidak optimalnya perhitungan stabilitas kapal.
Marcellus menilai pengawasan karena itu tidak cukup hanya dilakukan terhadap kondisi fisik kapal. Pemeriksaan kendaraan, pencatatan berat muatan, serta kesesuaian data sebelum kendaraan memasuki kapal juga perlu menjadi bagian dari sistem keselamatan pelayaran.
Upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang tengah memperkuat penanganan ODOL dari hulu hingga hilir. Kemenhub menyatakan persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan dalam ekosistem angkutan logistik. Pemerintah menargetkan implementasi Zero ODOL pada 2027.
Kemenhub juga mendorong integrasi sistem penimbangan kendaraan untuk memperkuat pengawasan terhadap dimensi dan muatan kendaraan. Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung pengawasan berbasis data sekaligus meningkatkan keselamatan dan tata kelola transportasi.
Dengan demikian, pengendalian kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan tidak hanya bertujuan memastikan kendaraan memenuhi ketentuan lalu lintas. Ketepatan data berat dan dimensi kendaraan juga menjadi bagian penting dalam memastikan perhitungan muatan dan stabilitas kapal dilakukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






