Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memastikan proses pengadaan tanah untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Timur-Barat segmen Thamrin-Kwitang dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat terdampak.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan komunikasi yang intensif dan transparan diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman serta memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data awal, proyek tersebut berdampak terhadap 64 pihak yang berhak dan 17 masyarakat terdampak tanpa pengadaan tanah yang tersebar di Kelurahan Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang.
Denny mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap setiap persoalan yang muncul agar dapat diidentifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Konsultasi publik tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang digelar pada 16 September 2026 serta pendataan awal lokasi pada 17-18 September 2026.
Dalam konsultasi tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai tujuan pembangunan proyek, tahapan pengadaan tanah, penilaian ganti kerugian, bidang tanah yang terdampak, bentuk ganti kerugian, serta hak dan kewajiban para pihak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan masyarakat terdampak memperoleh kepastian hukum dan pemenuhan hak, termasuk pemberian ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denny mengatakan proses musyawarah dan penyampaian informasi secara transparan akan terus dilakukan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu selama proses pembangunan.
Pemerintah kecamatan dan kelurahan juga akan menjadi perantara dalam menyampaikan aspirasi serta persoalan yang disampaikan masyarakat. Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama turut dilibatkan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Selain meningkatkan konektivitas dan mobilitas, Denny mengatakan pembangunan MRT Koridor Timur-Barat diharapkan dapat mendukung perkembangan kawasan, aktivitas ekonomi masyarakat, dan kualitas hidup warga.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo mengatakan proyek MRT Koridor Timur-Barat telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Fajar, proyek tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sistem transportasi di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah secara terbuka, adil, dan transparan dengan memberikan kepastian hukum serta memenuhi hak masyarakat terdampak, termasuk melalui pemberian ganti kerugian sesuai ketentuan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






