Sebanyak tiga dari 42 kendaraan yang menjalani uji emisi gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (24/9/2026), dinyatakan tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat Aldi Jansen mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pelaksanaan uji emisi di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat Nomor 1 Tahun 2026.
Uji emisi tersebut terutama menyasar kendaraan pribadi pegawai dan kendaraan dinas operasional (KDO) milik Pemerintah Kota Jakarta Barat. Namun, masyarakat umum juga diberikan kesempatan untuk mengikuti pemeriksaan.
Dari 42 kendaraan yang diperiksa, sebanyak empat merupakan sepeda motor, 11 mobil berbahan bakar solar, dan 27 mobil berbahan bakar bensin. Hasil pemeriksaan menunjukkan satu sepeda motor dan dua mobil berbahan bakar bensin tidak lolos uji emisi.
Sementara itu, 39 kendaraan lainnya dinyatakan memenuhi ketentuan emisi yang berlaku.
Aldi mengatakan uji emisi dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemeriksaan tersebut juga menjadi salah satu upaya mengendalikan emisi kendaraan agar tidak menghasilkan pencemaran udara yang melampaui ambang batas.
Sebelum kegiatan berlangsung, Sudin LH Jakarta Barat telah menyosialisasikan pelaksanaan uji emisi melalui kanal resmi pemerintah dan selebaran yang dibagikan di sejumlah kantor pemerintahan. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemeriksaan emisi kendaraan.
Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Sudin LH juga mengimbau pemilik kendaraan untuk memperhatikan kondisi kendaraan dan melakukan uji emisi secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pengendalian pencemaran udara serta menjaga kualitas lingkungan di Jakarta.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






