Pemerintah diminta tidak memberikan tekanan berlebihan kepada wajib pajak untuk mengejar target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun pada 2027. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai pencapaian target tersebut sangat bergantung pada asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Menurut Faisal, apabila pertumbuhan ekonomi tidak mencapai target, penerimaan negara berpotensi ikut meleset. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan sumber penerimaan alternatif dengan mengoptimalkan sektor yang masih memiliki potensi serta menutup berbagai kebocoran penerimaan.
Faisal menilai pemerintah seharusnya tidak meningkatkan tekanan kepada wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya. Salah satu sumber penerimaan yang dapat dioptimalkan adalah pengawasan terhadap aktivitas perdagangan ilegal, termasuk ekspor dan impor.
Pembenahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga dinilai penting untuk mempersempit kebocoran pada aktivitas perdagangan lintas batas. Upaya tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban masyarakat dan pelaku usaha yang telah patuh membayar pajak.
Selain sektor perdagangan, Faisal melihat ekonomi digital masih menyimpan potensi penerimaan yang belum digarap secara optimal. Pemerintah dinilai perlu memperluas basis penerimaan dari sektor tersebut tanpa membuat kebijakan yang justru menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengingatkan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak berpotensi tertekan pada 2027. Sejumlah faktor seperti kenaikan harga pangan, persoalan restitusi yang belum terselesaikan, hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menekan daya beli masyarakat.
Menurut Nailul, penurunan konsumsi akan berdampak pada aktivitas ekonomi sekaligus mempersempit basis penerimaan perpajakan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun strategi pencapaian target pendapatan negara.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp517,4 triliun.
Dengan berbagai tekanan ekonomi yang masih membayangi, ekonom mendorong pemerintah memperluas sumber penerimaan dan menutup kebocoran agar target pendapatan negara dapat tercapai tanpa memberikan beban berlebihan kepada wajib pajak.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






