Indra Kusuma alias Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dalam kasus Binomo setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Melalui akun Instagram pribadinya, Indra mengakui kesalahan yang dilakukannya dan menyatakan bertanggung jawab atas persoalan yang muncul akibat perbuatannya.
“Saya salah, itu adalah kesalahan saya sendiri, dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkan,” ujar Indra dalam unggahannya, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Indra mengatakan tidak ingin mencari pembenaran atas tindakannya di masa lalu. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada orang-orang yang tetap memberikan dukungan selama dirinya menjalani hukuman.
Menurut Indra, masa menjalani hukuman menjadi salah satu fase paling berat dalam kehidupannya. Namun, ia mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya.
Ia juga menyatakan ingin menata kembali kehidupannya serta membalas dukungan keluarga yang telah mendampinginya selama berada di penjara.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Budi Waskito membenarkan Indra telah memperoleh pembebasan bersyarat.
Budi mengatakan pembebasan bersyarat tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/9) pukul 11.00 WIB. Setelah bebas, Indra berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Indra sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara Binomo. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penyebaran berita bohong terkait platform Binomo serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut mencuat pada 2022 setelah aktivitas Indra dalam mempromosikan Binomo menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






