Beranda / National / Prabowo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Guru

Prabowo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Guru

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mendorong penyediaan pendidikan gratis, tetapi juga menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru serta tenaga pendidik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan Prabowo telah memberikan sejumlah arahan terkait peningkatan kesejahteraan guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Mu’ti menjelaskan, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) selama ini menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

“Guru negeri, guru PNS itu dibiayai oleh APBN. Nah, guru PPPK, selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu,” kata Mu’ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut Mu’ti, perubahan status tersebut nantinya juga akan diikuti dengan pembiayaan tunjangan oleh pemerintah pusat.

“Tentu saja tunjangannya semuanya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Untuk guru non-ASN, pemerintah tetap memberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK. Sementara guru non-ASN yang belum lulus seleksi dapat tetap mengajar dan menerima penghasilan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu’ti.

Mu’ti menjelaskan, dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, termasuk biaya operasional, pembayaran guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler.

Untuk sekolah negeri, pemerintah mengalokasikan 20 persen dana BOS yang dapat digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran guru non-ASN.

“Kalau guru PNS digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujar Mu’ti.

Selain kesejahteraan, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kompetensi guru. Mu’ti mengatakan Presiden Prabowo meminta kualitas guru terus ditingkatkan melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya diupayakan berasal dari APBN.

“Kemudian yang menjadi komitmen beliau (Presiden) dalam rangka membuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya akan dapat kita usahakan, dapat dipenuhi dari dana APBN,” kata dia.

Mu’ti menegaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan pendidikan dan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan akses terhadap pendidikan bermutu.

“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” tutupnya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *