Beranda / Megapolitan / Satgas Pangan Dalami Dugaan Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi

Satgas Pangan Dalami Dugaan Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi

Satgas Pangan Polri mendalami dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan tidak sesuai dengan informasi pada label maupun kandungan produknya. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam temuan tersebut.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses pendalaman melibatkan ahli dan pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan ilmiah tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pemeriksaan dilakukan setelah pemerintah menemukan sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sebagaimana informasi yang tercantum pada kemasan. Salah satu temuan berkaitan dengan ketidaksesuaian kandungan produk dengan klaim pada label.

Misalnya, terdapat produk yang mencantumkan klaim mengandung vitamin A, tetapi hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan tersebut tidak ditemukan. Ada pula produk yang mengandung vitamin A, tetapi komposisi atau persentasenya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

Selain persoalan kandungan, Satgas Pangan menemukan dugaan masalah terkait izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum pada kemasan. Temuan tersebut diperoleh melalui pengecekan pada aplikasi yang diakses bersama kementerian dan lembaga terkait.

Ade mengatakan dugaan pelanggaran tersebut antara lain dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila informasi yang tercantum pada label tidak sesuai dengan isi produk. Namun, Satgas Pangan masih mendalami konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang dapat diterapkan.

Ia menegaskan pembuktian akan mengedepankan hasil ilmiah. Jika ditemukan unsur tindak pidana, perkara tersebut akan dilanjutkan melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebelumnya, Satgas Pangan melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Badan Pangan Nasional. Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Ke-25 merek tersebut yaitu WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Dua merek lainnya dilaporkan memenuhi standar dalam pemeriksaan tersebut.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap temuan tersebut. Pemerintah menyatakan telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah juga menyoroti perbedaan harga beras fortifikasi di pasaran. Produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram. Dari perbedaan harga dan volume yang dihitung pemerintah, estimasi dugaan kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih merupakan estimasi pemerintah dan bukan kerugian yang telah diputuskan melalui proses hukum.

Ade mengatakan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional serta kementerian dan lembaga terkait akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan dugaan pelanggaran beras fortifikasi tersebut.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *