Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus, serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan adanya penerimaan lainnya. Sejumlah pejabat yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
KPK juga membenarkan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan. Selain Fahd, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam operasi tersebut. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing pihak dalam perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan tersebut.
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper dengan nilai yang untuk sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menegaskan jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sebelumnya, sejumlah laporan menyebut uang tersebut ditemukan dalam 17 koper dan tas di kediaman seseorang yang disebut berinisial Gus A, dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Informasi tersebut berasal dari sumber yang dikutip sejumlah media, bukan angka final yang telah diumumkan KPK. Karena itu, angka Rp100 miliar sebaiknya ditempatkan sebagai informasi awal sampai KPK menyampaikan hasil penghitungan resmi.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan HGB perusahaan yang bergerak di sektor properti di Kabupaten Bogor. Sejumlah laporan mengaitkannya dengan PT Summarecon Agung Tbk, setelah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK.
Hingga kini, KPK masih memeriksa 17 orang yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara. Budi mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 koper dan tas berisi uang rupiah serta mata uang asing dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9). Uang tersebut ditemukan dari rumah kediaman seseorang yang disebut berinisial Gus A.
Nilai uang yang ditemukan disebut mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun, jumlah tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada KPK, termasuk mengenai status uang dan kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti di BPN Kabupaten Bogor. Gus A juga disebut sebagai orang dekat salah satu menteri yang membidangi urusan terkait.
Selain Gus A, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kakak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, dikabarkan menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd turut diamankan dalam OTT.
Meski demikian, hingga Senin malam, KPK belum memberikan penjelasan lengkap mengenai operasi tersebut, termasuk identitas seluruh pihak yang diamankan, barang bukti yang ditemukan, serta konstruksi perkara yang menjadi dasar OTT.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






