Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap pria berinisial AH (22) yang diduga mengoperasikan bot Telegram untuk menyediakan akses pencarian data pribadi warga negara Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan AH diduga membuat bot Telegram yang digunakan untuk menjual akses terhadap data pribadi orang lain. Data yang ditawarkan antara lain nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, dan nomor telepon.
“Tersangka menggunakan akun Telegram miliknya untuk membuat sebuah bot Telegram,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan keterangan polisi yang dikutip sejumlah media, bot yang dioperasikan AH bernama LEAK OSINT BOT. Sementara katalog sampel data dipromosikan melalui channel Telegram dan pengguna diarahkan untuk menggunakan bot tertentu guna melakukan pencarian data.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Patroli Siber Polda Jabar menemukan penawaran akses pencarian basis data atau lookup database. Penawaran tersebut memuat katalog sampel data pribadi dan mengarahkan pengguna untuk mengakses layanan pencarian.
Pengguna yang ingin mencari data berdasarkan NIK atau nama diwajibkan membayar atau melakukan top up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu.
“Pengguna yang ingin melakukan pencarian data milik pribadi by NIK atau nama wajib membayar atau top up saldo terlebih dulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu,” ujar Hendra.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menelusuri pihak yang memiliki akses dan mengoperasikan akun tersebut. AH selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar aplikasi Telegram yang berisi data pribadi tokoh publik, dua unit ponsel iPhone, serta lima akun digital yang dikelola AH.
Polisi menyebut sasaran layanan tersebut tidak hanya warga biasa, tetapi juga tokoh publik dan pejabat. Salah satu katalog yang ditemukan penyidik memuat promosi dengan judul “Data Leak Pejabat Negara”.
Atas dugaan perbuatannya, AH dijerat Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut keterangan Polda Jabar, AH terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Polda Jabar dalam pengungkapan yang sama juga menangkap tiga tersangka lain berinisial AS, AR, dan BDJ dalam perkara berbeda. Ketiganya diduga memiliki peran mulai dari menyediakan jasa pelacakan identitas, membuat bot Telegram, hingga menyediakan API yang terhubung dengan sejumlah basis data.
Polda Jabar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelacakan atau pencarian data pribadi di ruang digital. Polisi menegaskan penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






