Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dinaikkan Rp45,22 triliun. Dengan tambahan tersebut, TKD diusulkan menjadi Rp780,22 triliun dari pagu yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp735 triliun.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ahmad mengatakan tambahan Rp45,22 triliun tersebut masih berada dalam batas atas rentang alokasi TKD yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2027.
“Menaikkan transfer ke daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, tambahan anggaran tersebut dapat bersumber dari pos belanja cadangan pemerintah pusat yang mencapai Rp616,77 triliun. Ia menyatakan skema tersebut tidak memerlukan penambahan utang ataupun pelebaran defisit APBN.
“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit,” ujarnya. Pernyataan tersebut merupakan usulan DPD dalam pembahasan RAPBN 2027.
Usulan kenaikan TKD itu disampaikan DPD di tengah perhatian terhadap besarnya alokasi pembayaran bunga utang pemerintah pada 2027. Ahmad menyebut anggaran bunga utang mencapai Rp650,31 triliun, atau hampir mendekati alokasi TKD sebesar Rp735 triliun.
Menurut Ahmad, besarnya pembayaran bunga utang menjadi salah satu angka yang mendapat perhatian DPD karena TKD harus dialokasikan untuk mendukung kebutuhan fiskal daerah di seluruh Indonesia.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.362,2 triliun dan TKD Rp735 triliun.
DPD juga menyoroti perubahan komposisi belanja negara dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan perhitungan Komite IV DPD RI, porsi TKD terhadap total belanja negara turun dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027.
Sebaliknya, porsi belanja pemerintah pusat disebut meningkat dari 71,76 persen pada 2023 menjadi 82,06 persen pada 2027. Ahmad menilai perubahan tersebut menunjukkan semakin besar porsi anggaran yang dikelola pemerintah pusat dibandingkan dana yang ditransfer ke daerah.
Ahmad mengatakan TKD memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di berbagai wilayah. Karena itu, DPD meminta pemerintah mempertimbangkan kembali besaran alokasi TKD dalam pembahasan RAPBN 2027.
Sementara itu, pemerintah dalam rancangan RAPBN 2027 menetapkan TKD sebesar Rp735 triliun. Kementerian Keuangan menyebut kebijakan TKD diarahkan untuk memperkuat kualitas belanja daerah serta mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Pemerintah juga merancang RAPBN 2027 dengan belanja negara Rp4.097,2 triliun dan defisit Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan demikian, besaran akhir TKD 2027 masih menjadi bagian dari proses pembahasan RAPBN antara pemerintah dan DPR RI.
Fito Wahyu Mahendra- Redaksi






