Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang memungkinkan dana pensiun melakukan investasi ke luar negeri dengan sejumlah batasan. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai alternatif apabila instrumen investasi di dalam negeri tidak tersedia atau dinilai belum memberikan imbal hasil yang memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan investasi ke luar negeri akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Menurut dia, pengalaman persoalan investasi pada masa lalu menjadi salah satu alasan pengawasan terhadap penempatan dana pensiun menjadi perhatian OJK.
“Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik tapi ini sangat ketat kita lakukan. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri,” ujar Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
OJK saat ini menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Rancangan tersebut masih dalam tahap permintaan tanggapan masyarakat sehingga ketentuan di dalamnya belum menjadi aturan yang berlaku.
Dalam rancangan tersebut, total investasi luar negeri dana pensiun direncanakan dibatasi maksimal 20 persen dari total investasi. Sementara itu, penyertaan langsung pada perusahaan luar negeri yang sahamnya tidak tercatat di bursa dirancang memiliki batas maksimal 5 persen.
OJK juga menyiapkan sejumlah persyaratan terhadap instrumen yang dapat digunakan. Investasi luar negeri mencakup surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multilateral, obligasi korporasi tercatat, saham tercatat, reksa dana, hingga penyertaan langsung.
Untuk sejumlah instrumen surat berharga dan obligasi, rancangan aturan mensyaratkan peringkat investment grade. Sementara saham luar negeri harus aktif diperdagangkan dan informasi mengenai emitennya dapat diakses dari Indonesia. Reksa dana luar negeri juga harus dikelola oleh manajer investasi yang memiliki izin dari otoritas pasar modal di negara domisilinya.
Ogi menjelaskan OJK memberikan panduan mengenai instrumen yang dapat digunakan, sedangkan keputusan mengenai penempatan investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.
Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan investasi diatur melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan. Sementara itu, investasi PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) mengikuti ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam melakukan pengawasan, OJK memanfaatkan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME). Sistem tersebut memungkinkan OJK memantau penempatan investasi, termasuk tujuan investasi, pihak lawan transaksi atau counterparty, harga, hingga pihak-pihak terkait.
Menurut OJK, ruang investasi ke luar negeri tersebut dimaksudkan untuk memberikan alternatif diversifikasi bagi dana pensiun, bukan menggantikan pasar domestik. Pengelola dana pensiun tetap perlu memperhitungkan risiko investasi, termasuk risiko nilai tukar dan likuiditas, serta menyesuaikan penempatan aset dengan profil risiko dan kebijakan investasi masing-masing.
Dengan rancangan perubahan POJK 27/2023 tersebut, OJK berupaya memberikan ruang bagi dana pensiun untuk mengakses instrumen global sekaligus mempertahankan batasan dan mekanisme pengawasan terhadap dana yang dikelola untuk kepentingan peserta.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






