Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengusut dugaan komersialisasi fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Investigasi dilakukan menyusul temuan Ombudsman RI terkait keberadaan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di dalam area lapas.
Agus mendatangi Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026) untuk memeriksa langsung kondisi fasilitas yang menjadi sorotan. Ia mengatakan pihaknya akan menindak pejabat atau petugas yang terbukti menyalahgunakan rumah dinas pegawai sebagai fasilitas tambahan bagi narapidana.
“Kalau rumah dinas pegawai itu terbukti disalahgunakan menjadi fasilitas ekstra napi, dicopotlah siapa yang bertanggung jawab,” kata Agus di Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).
Temuan mengenai “klaster mewah” tersebut sebelumnya diungkap Ombudsman RI setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya juga mewawancarai salah satu penghuni bangunan tersebut. Dari wawancara itu, penghuni mengaku membayar untuk menempati hunian tersebut. Namun, Ombudsman belum mengetahui besaran pembayaran maupun pihak yang menerima uang tersebut.
“Berdasarkan wawancara yang kami lakukan … yang menghuni rumah memang dia membayar, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersialkan. Ini yang perlu nanti kami dalami lagi,” kata Syafrida.
Ombudsman meminta Kementerian Imipas mengevaluasi temuan tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status bangunan, pihak yang menggunakannya, serta dasar penempatan warga binaan di fasilitas tersebut.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka. Menurut dia, perlu dipastikan apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi narapidana menjelang bebas, atau fasilitas khusus bagi narapidana yang membayar.
Agus menegaskan sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran apabila hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut sanksi dapat diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk pencopotan jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Investigasi masih berlangsung untuk memastikan peruntukan bangunan, pihak yang menggunakan fasilitas tersebut, serta ada atau tidaknya transaksi dalam penyediaan hunian bagi warga binaan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






