Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terima uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby (SA) yang berasal dari pungutan terhadap 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD). Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.
“Di penindakan karena adanya amplop ini diduga merupakan pemberian dari saudara SA yang merupakan tersangka dalam perkara ini. Itu nanti akan kami dalami dari sisi penindakannya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Budi mengungkapkan, informasi awal mengenai asal-usul uang tersebut diperoleh dari keterangan Suhardiman Amby. Namun, penyidik tidak akan hanya bergantung pada pengakuan tersangka.
“Nah ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuansing ini. Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak bupati kepada Pak menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul firm,” ujar Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Suhardiman Amby diduga memperoleh penerimaan lain yang berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD di Kuansing.
SHU tersebut merupakan hak para petani yang tergabung dalam koperasi, tetapi diduga dipotong untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT.
KPK menduga dana yang dihimpun dari para petani tersebut kemudian digunakan dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektare.
Dalam mekanisme perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pengurusan izin tersebut.
Muhammad Nuzul Ramadhan – Redaksi






