Beranda / Megapolitan / KSPI Tuntut Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Aturan Pesangon Disorot

KSPI Tuntut Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Aturan Pesangon Disorot

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari penetapan upah minimum 2027, upah minimum sektoral, hingga aturan pembayaran pesangon. Berbagai tuntutan tersebut akan dikawal melalui aksi buruh di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa buruh mengusulkan kenaikan upah minimum pada 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta formula pengupahan yang berlaku.

Said juga meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Selain itu, para gubernur didorong untuk mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota terkait penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menurut Said, persoalan upah sektoral di Jawa Barat turut menjadi perhatian. Ia meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah tersebut.

KSPI menegaskan bahwa upah minimum sektoral seharusnya lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Karena itu, buruh meminta pemerintah memastikan ketentuan upah sektoral diterapkan sesuai aturan dan putusan yang berlaku.

KSPI Soroti Aturan Outsourcing dan Pesangon

Selain persoalan pengupahan, KSPI dan Partai Buruh menyoroti aturan pekerja alih daya atau outsourcing. Mereka meminta pemerintah menyesuaikan ketentuan tersebut dengan regulasi pelindungan ketenagakerjaan yang baru.

Said menyebut pekerjaan alih daya perlu dibatasi pada empat kategori penunjang, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.

Buruh juga mendesak pemerintah menyesuaikan ketentuan pesangon dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan undang-undang yang baru. Said meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menerbitkan aturan pengganti agar pembayaran pesangon paling sedikit sebesar satu kali ketentuan.

Tuntutan tersebut menjadi bagian dari dorongan KSPI dan Partai Buruh untuk memperkuat perlindungan pekerja, baik dalam hubungan kerja maupun ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Buruh Siapkan Aksi di 38 Provinsi

Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi secara bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Aksi akan menyasar pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan upah minimum.

Dalam isu lain, Said menilai kenaikan upah minimum tidak serta-merta menjadi penyebab perusahaan tutup atau melakukan PHK. Ia menyebut pelemahan permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, penurunan daya beli masyarakat, serta pemindahan produksi oleh perusahaan induk sebagai sejumlah faktor yang turut memengaruhi industri padat karya.

Karena itu, KSPI meminta kebijakan pengupahan mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja sekaligus kondisi industri.

Sebelumnya, menurut informasi dalam pemberitaan terkait, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Regulasi tersebut disebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, dengan cakupan antara lain hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan.

Melalui rangkaian aksi tersebut, KSPI dan Partai Buruh berupaya mendorong pemerintah menindaklanjuti tuntutan buruh sebelum proses penetapan upah minimum 2027 berlangsung.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *