Beranda / National / Kompolnas Dorong Polri Bongkar Jaringan dan Aktor Pengendali Sindikat Narkotika

Kompolnas Dorong Polri Bongkar Jaringan dan Aktor Pengendali Sindikat Narkotika

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong perubahan pendekatan penegakan hukum terhadap sindikat narkotika dengan mengarahkan penindakan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan dan aktor yang mengendalikan peredaran.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari rapat perumusan arah kebijakan Polri kepada Presiden dengan tema “Penegakan Hukum terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika” yang digelar Kompolnas bersama kementerian, lembaga terkait, dan sejumlah ahli pada 24–25 September 2026.

Rapat dibuka Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo dan pembahasan dipimpin Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim selaku penanggung jawab.

Sejumlah anggota Kompolnas, perwakilan kementerian dan lembaga, serta ahli turut dilibatkan dalam pembahasan. Narasumber yang hadir antara lain Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala, Dr. Rangga Jantan Wargadalam dari Bappenas, Kombes Pol Kelana Jaya dari Bareskrim Polri, serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara.

Yusuf mengatakan pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.

Menurut dia, persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan, kualitas sumber daya manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional.

Dalam pembahasan, Kompolnas menilai ukuran keberhasilan penegakan hukum perlu diarahkan dari sekadar jumlah penangkapan dan barang bukti menuju kemampuan membongkar struktur jaringan serta mengidentifikasi pihak yang mengendalikan peredaran narkotika.

Pendekatan tersebut antara lain didorong melalui strategi Follow the Network dan Follow the Money. Strategi pertama diarahkan untuk mengungkap struktur serta hubungan dalam jaringan, sedangkan strategi kedua menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas sindikat.

Selain itu, pembahasan menekankan pentingnya penyidikan berbasis intelijen, integrasi data antarlembaga, dan pemanfaatan teknologi untuk memperkuat analisis.

Yusuf menilai karakter kejahatan narkotika semakin kompleks dan dapat melintasi batas wilayah maupun negara. Karena itu, penindakan terhadap pelaku lapangan saja dinilai belum cukup untuk memutus jaringan peredaran.

Penanganan juga perlu diarahkan pada sumber pembiayaan dan struktur yang menopang aktivitas sindikat. Kerja sama lintas wilayah dan lintas negara menjadi bagian penting karena jaringan narkotika dapat beroperasi melampaui batas yurisdiksi.

Penguatan asset tracing atau penelusuran aset juga menjadi salah satu aspek yang dibahas. Upaya tersebut dinilai perlu didukung teknologi, pertukaran data, serta penguatan sumber daya dan anggaran.

Melalui perumusan kebijakan tersebut, Kompolnas mendorong penegakan hukum terhadap sindikat narkotika yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada pemutusan jaringan. Dengan pendekatan itu, pemberantasan diharapkan tidak berhenti pada pelaku tingkat lapangan, tetapi juga dapat mengungkap struktur dan aktor utama di balik peredaran narkotika.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *