Beranda / Megapolitan / Komisi III Bentuk Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III Bentuk Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR pada Sabtu (11/7). Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan sepakat membentuk Panja sekaligus menunjuk Habiburokhman sebagai ketuanya.

“Saya dapat pesan dari Pak Hinca Panjaitan, dia di pesawat dari India, bilang, ‘Aku setuju Ketua’. Berarti seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri sebagai Ketua Panja,” kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, Panja dibentuk sebagai respons atas perkembangan penanganan perkara, termasuk penggeledahan yang dilakukan di kediaman Febrie Adriansyah dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menjelaskan, Panja akan mengawasi proses penanganan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dengan tetap bersinergi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang akan secara teknis memantau dan mengawasi langsung pelaksanaan penanganan kasus ini. Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi,” ujarnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III menegaskan pembentukan Panja merupakan bentuk komitmen DPR untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain membentuk Panja, Komisi III meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung. DPR menegaskan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga tidak boleh memicu konflik antarlembaga penegak hukum.

Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Tim tersebut diharapkan diisi penyidik yang tidak memiliki afiliasi dengan pihak yang diperiksa guna menjaga objektivitas proses hukum.

Habiburokhman menambahkan, Panja akan mengawasi setiap tahapan penyidikan, mulai dari proses penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti. Ia memastikan seluruh kegiatan Panja akan dilakukan secara terbuka agar dapat dipantau oleh masyarakat melalui media.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *