Beranda / Teknologi / RI Dorong Kompensasi Adil bagi Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

RI Dorong Kompensasi Adil bagi Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digital dan penyedia kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Komitmen tersebut disampaikan dalam konsultasi publik UNESCO terkait penyusunan Guidance on Fair Compensation for News.

Delegasi Indonesia yang diwakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, menyampaikan pandangan pemerintah dalam sesi konsultasi yang membahas rancangan panduan internasional mengenai kompensasi atas penggunaan konten berita oleh platform digital dan sistem AI.

Rancangan panduan tersebut merupakan dokumen pendamping UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms (2023) yang saat ini masih dalam tahap konsultasi global hingga 30 Juli 2026. Dokumen itu disusun sebagai respons atas melemahnya fondasi ekonomi industri media akibat pergeseran pendapatan iklan ke platform digital, penutupan media lokal di berbagai negara, serta meningkatnya penggunaan konten jurnalistik oleh AI generatif tanpa atribusi maupun kompensasi yang memadai.

UNESCO memandang jurnalisme sebagai barang publik yang berperan penting dalam menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, rancangan panduan tersebut menawarkan berbagai mekanisme kompensasi yang dapat diadopsi oleh setiap negara, mulai dari skema negosiasi wajib, instrumen hukum persaingan usaha, lisensi berbasis hak cipta, hingga pembentukan dana jurnalisme publik.

Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan empat poin utama. Pertama, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang secara tegas mengakui karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hak cipta sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperoleh manfaat ekonomi.

Kedua, pemerintah mengusulkan mekanisme verifikasi guna memastikan kompensasi hanya diberikan kepada jurnalis dan produk jurnalistik yang memenuhi standar profesional. Ketiga, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) didorong menjadi lembaga utama dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti secara transparan dan akuntabel.

Keempat, Indonesia menekankan pentingnya pengembangan metadata yang andal untuk menelusuri penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital maupun penyedia AI lintas negara sehingga proses pemberian kompensasi dapat dilakukan secara lebih transparan.

Andry mengatakan, rancangan panduan UNESCO tersebut sejalan dengan usulan Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai tata kelola royalti global di lingkungan digital yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

“Melalui kolaborasi narasi kebijakan yang konvergen di berbagai forum multilateral, Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai kontributor norma global. Tujuan akhirnya satu, yaitu keadilan ekonomi bagi jurnalis dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Andry.

Partisipasi Indonesia dalam konsultasi UNESCO menjadi kelanjutan dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi kreatif digital, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang telah menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan panduan tersebut.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *