Beranda / National / OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Warga Terdampak Gempa Flores

OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Warga Terdampak Gempa Flores

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban debitur sekaligus mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat setelah bencana.

Delapan wilayah yang mendapat perlakuan khusus meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen terhadap kondisi wilayah terdampak.

Hasil asesmen menunjukkan bencana berdampak terhadap aktivitas perekonomian daerah yang kemudian memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan.

Dalam ketentuannya, OJK memberikan kemudahan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, margin, bagi hasil, maupun ujrah.

Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat bencana juga dapat ditetapkan berkualitas lancar sejak dilakukan restrukturisasi sesuai ketentuan.

Selain itu, lembaga jasa keuangan dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Penilaian kualitas fasilitas baru tersebut dilakukan secara terpisah dari kredit atau pembiayaan sebelumnya.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Ketentuan berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Perlakuan khusus berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026 atau hingga 28 September 2029.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memulihkan kegiatan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi pembiayaan di daerah terdampak.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *