Pemerintah dan DPR RI menyepakati anggaran subsidi energi dalam APBN 2027 sebesar Rp261,5 triliun. Angka tersebut turun Rp11,44 triliun dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp272,94 triliun.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), bersamaan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 menjadi undang-undang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan penyesuaian anggaran terutama berasal dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan LPG tabung 3 kilogram (kg). Sementara itu, subsidi listrik juga termasuk dalam total anggaran subsidi energi 2027.
Dari total Rp261,5 triliun tersebut, Rp131,39 triliun dialokasikan untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg. Anggaran itu terdiri atas Rp28,34 triliun untuk subsidi jenis BBM tertentu dan Rp103,05 triliun untuk subsidi LPG 3 kg.
Adapun subsidi listrik dialokasikan sekitar Rp130,11 triliun. Anggaran tersebut mencakup subsidi listrik tahun berjalan serta pembayaran kurang bayar subsidi listrik tahun 2025.
Penyesuaian anggaran juga diikuti perubahan volume penyaluran sejumlah komoditas energi bersubsidi. Pemerintah dan DPR menyepakati volume BBM bersubsidi sebesar 19,56 juta kiloliter (KL), turun dari usulan awal sekitar 20,09 juta KL.
Volume tersebut terdiri atas minyak tanah sebanyak 561 ribu KL dan minyak solar sebanyak 19 juta KL. Alokasi minyak tanah meningkat dari usulan sebelumnya 539 ribu KL, sedangkan volume minyak solar diturunkan dari sekitar 19,55 juta KL.
Sementara itu, volume LPG tabung 3 kg ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton (MT), turun dari usulan awal sekitar 8,9 juta MT.
Said mengatakan penurunan anggaran subsidi tidak berarti pemerintah dan DPR mengurangi perhatian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut dia, penyesuaian tersebut dibarengi pembenahan data penerima agar subsidi lebih tepat sasaran.
“Penurunan subsidi tersebut disertai dengan pembenahan data penerima subsidi, sehingga akan lebih tepat sasaran dan mengefisienkan anggaran subsidi energi kita,” ujar Said dalam rapat paripurna.
Menurut Said, pembenahan data diperlukan karena kelompok masyarakat pada desil bawah dinilai belum sepenuhnya memperoleh manfaat dari pelaksanaan subsidi energi.
Pemerintah selanjutnya akan menyempurnakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis penentuan penerima subsidi. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran subsidi kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan tengah menyiapkan pembenahan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan aturan terkait distribusi Pertalite dan Biosolar sedang diformulasikan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






