Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi hak memperoleh informasi publik di kawasan car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026). Kegiatan tersebut turut diisi permainan spin wheel berhadiah yang menjadi daya tarik bagi warga yang mengunjungi booth Humas Polri di sekitar FX Sudirman.
Warga yang mengikuti permainan berkesempatan mendapatkan berbagai suvenir, seperti payung, mug, gantungan kunci, coaster, kipas, dan stiker. Selain permainan, personel Humas Polri memberikan penjelasan mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Belasan personel Humas Polri mengenakan pakaian bertuliskan “Right to Know Day 2026” saat memberikan edukasi kepada masyarakat. Materi yang disampaikan mencakup hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik serta mekanisme permohonan informasi kepada badan publik.
Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik.
“Masyarakat bisa melakukan permohonan informasi kepada badan publik. Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Komang.
Komang mengatakan seluruh anggota Polri memiliki tanggung jawab sebagai agen kehumasan yang memahami prinsip keterbukaan informasi publik. Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menyediakan layanan informasi yang modern, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
Selain sosialisasi secara langsung, Polri juga menggunakan sejumlah kanal digital untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kanal tersebut meliputi situs resmi, media sosial, SPIT-Mediahub, Polri TV, E-PPID, dan Tribratanews.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar sehari sebelum peringatan International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap 28 September. Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






