Beranda / Megapolitan / Korlantas Luncurkan STNK Digital, Berlaku Setara dengan Dokumen Fisik

Korlantas Luncurkan STNK Digital, Berlaku Setara dengan Dokumen Fisik

Korlantas Polri meluncurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital melalui aplikasi Digital Korlantas dalam rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Peluncuran tersebut dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo. STNK Digital menjadi salah satu dari empat inovasi pelayanan yang diluncurkan Korlantas, bersama sistem pembayaran denda tilang, Kios SIM, dan aplikasi SIAP JALAN.

Kakorlantas Irjen Pol Wibowo menjelaskan STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Dokumen tersebut dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” kata Wibowo.

Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.

Korlantas juga membekali halaman STNK Digital dengan fitur perlindungan yang mencegah dokumen direkam atau diambil tangkapan layar. Fitur tersebut ditujukan untuk membantu proses verifikasi sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen.

Menurut Wibowo, layanan tersebut dapat digunakan ketika masyarakat tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya. Pengendara dapat menunjukkan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas kepada petugas saat pemeriksaan.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” ujar Wibowo.

Peluncuran STNK Digital dilakukan bersamaan dengan sistem pembayaran denda tilang yang terintegrasi dalam Digital Korlantas. Melalui layanan tersebut, pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dikonfirmasi melalui aplikasi sebelum pengguna melakukan pembayaran uang titipan secara digital melalui LantasPay.

Apabila nilai denda berdasarkan putusan pengadilan lebih rendah dibandingkan uang titipan yang telah dibayarkan, selisih dana tersebut diproses untuk dikembalikan kepada pengguna melalui sistem.

Dengan peluncuran STNK Digital, Korlantas memperluas penggunaan layanan berbasis digital dalam administrasi kendaraan. Meski dapat diakses melalui ponsel dan memiliki kekuatan hukum yang sama, layanan tersebut tetap menjadi representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *