Sejumlah warga mengapresiasi sosialisasi hak memperoleh informasi publik yang digelar Divisi Humas Polri di kawasan car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar menjelang peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada 28 September. Sosialisasi dilakukan untuk mengenalkan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari badan publik sekaligus memperkenalkan layanan informasi Polri.
Salah seorang warga, Amanda, menilai kegiatan tersebut menjadi langkah positif karena masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai keterbukaan informasi secara langsung dari personel Polri.
“Acara seperti ini bagus dan menjadi nilai plus bagi Polri. Dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat bisa lebih mudah memperoleh informasi,” kata Amanda.
Apresiasi serupa disampaikan Ian. Menurut dia, keterbukaan informasi penting untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Ia juga mengaku selama ini memanfaatkan aplikasi layanan Polri untuk memperoleh informasi.
Ian berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar komunikasi antara Polri dan masyarakat semakin dekat serta akses terhadap informasi publik semakin terbuka.
Sosialisasi berlangsung di booth Divisi Humas Polri di sekitar FX Sudirman. Puluhan warga yang tengah beraktivitas di kawasan CFD mengunjungi booth tersebut untuk mendapatkan penjelasan mengenai keterbukaan informasi publik.
Personel Humas Polri menggunakan pendekatan interaktif dalam menyampaikan materi. Warga juga diajak mengikuti permainan spin wheel dan berkesempatan mendapatkan sejumlah suvenir, seperti payung, mug, gantungan kunci, coaster, kipas, dan stiker.
Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperluas pemahaman masyarakat bahwa setiap warga memiliki hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik.
“Masyarakat bisa melakukan permohonan informasi kepada badan publik. Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Komang.
Selain sosialisasi secara langsung, Polri juga menyediakan sejumlah kanal informasi publik, di antaranya E-PPID, SPIT-Mediahub, Polri TV, dan Tribratanews. Kanal tersebut menjadi bagian dari upaya memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai aktivitas dan layanan kepolisian.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






