Badan Pusat Statistik (BPS) akan menemui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk membahas kendala warga yang ingin memperbarui data sosial ekonomi yang menjadi dasar penentuan desil.
Kepala BPS Kadarmanto mengatakan, sejumlah lurah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara disebut belum bersedia menandatangani surat yang menjadi salah satu syarat pengajuan perubahan data desil.
Menurut Kadarmanto, kondisi tersebut membuat warga yang merasa data sosial ekonominya sudah tidak sesuai mengalami kesulitan saat mengajukan pembaruan data.
“Besok Senin, saya mau menghadap Pak Sekda biar meminta bantuan agar lurah diarahkan membantu warga untuk perubahan data desil. Karena memang BPS tidak berwenang untuk memaksa Pemda, memaksa lurah,” ujar Kadarmanto kepada wartawan di Posko Perjuangan Rakyat, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2026).
Kadarmanto mengatakan surat dari lurah diperlukan dalam pengajuan perubahan data melalui kanal BPS. Namun, dia mengaku belum mengetahui alasan sejumlah lurah belum bersedia memberikan tanda tangan.
Menurut dia, pemerintah di tingkat kelurahan memiliki pengetahuan mengenai kondisi warga di wilayahnya. Karena itu, dia berharap warga yang mengajukan pembaruan data dapat memperoleh dukungan administrasi dari kelurahan.
Selain surat dari lurah, warga yang mengajukan pembaruan data juga perlu mengisi sejumlah informasi mengenai kondisi keluarganya. Kadarmanto menyebut terdapat 41 variabel yang dapat diperbarui dan warga diminta mengunggah foto bagian depan serta belakang rumah sebagai bahan verifikasi.
Meski demikian, pembaruan data tidak serta-merta mengubah posisi desil warga. Data yang telah diperbarui akan diproses dan dibandingkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat lainnya sebelum posisi desil ditentukan.
BPS menjelaskan desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Penentuannya tidak hanya berdasarkan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perumahan, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas.
Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara triwulanan. DTSEN pada awalnya dibangun dari integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif lainnya.
Perubahan kondisi keluarga dapat terjadi setelah data dikumpulkan. Karena itu, warga yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi dapat mengajukan pembaruan melalui kanal yang tersedia agar informasi dalam DTSEN semakin sesuai dengan kondisi terkini.
BPS juga menegaskan pengajuan pembaruan data tidak otomatis mengubah posisi desil. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






