Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan sejumlah tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak sah.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Silmy saat menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dalam kesimpulannya, tim hukum meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Silmy. Mereka juga meminta hak-hak hukum Silmy dipulihkan atas tindakan yang dilakukan KPK.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Silmy, Teguh Hartono.
Sejumlah tindakan KPK yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut meliputi penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan Silmy sebagai tersangka, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan.
Tim hukum Silmy juga meminta barang bukti yang telah disita KPK dikembalikan kepada pihak yang menjadi sumber penyitaan.
Selain itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah keputusan atau penetapan lanjutan KPK yang berkaitan dengan proses penyidikan maupun penetapan Silmy sebagai tersangka.
Silmy mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menduga terdapat praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut para pihak diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022-2026 dengan nilai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Sidang praperadilan telah memasuki tahap penyerahan kesimpulan pada Jumat (25/9/2026). Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (29/9/2026).
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






