Beranda / Megapolitan / Danantara Bantu Kelola Investasi Dana Pensiun BUMN, OJK Pantau Likuiditas

Danantara Bantu Kelola Investasi Dana Pensiun BUMN, OJK Pantau Likuiditas

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan membantu pengelolaan investasi dana pensiun (dapen) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam menghadapi tantangan pendanaan dan likuiditas jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keterlibatan Danantara diperlukan untuk membantu pengelolaan investasi sejumlah dana pensiun BUMN.

“Dari Kementerian BUMN, begitu juga Danantara akan membantu pengelolaan investasinya dari dapen-dapen yang ada di bawah BUMN,” ujar Ogi seusai menghadiri Indonesia Pension Fund Summit di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Ogi mengatakan OJK bersama pemerintah dan Danantara terus memantau kecukupan dana serta likuiditas masing-masing dana pensiun BUMN.

Menurut dia, kewajiban jangka pendek masih dapat dikendalikan. Namun, berdasarkan perhitungan aktuarial, terdapat potensi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka panjang.

Ia menjelaskan sebagian besar aset dana pensiun saat ini masih berupa aset tetap (fixed asset) sehingga tingkat likuiditasnya terbatas. Karena itu, OJK akan memperkuat koordinasi dengan perusahaan BUMN dan Danantara untuk menyusun strategi investasi sekaligus memastikan kewajiban yang telah jatuh tempo kepada peserta dapat dipenuhi.

Sebelumnya, Danantara menyatakan akan membenahi tata kelola dana pensiun BUMN setelah muncul persoalan pengelolaan investasi yang berpotensi menyebabkan kekurangan pendanaan.

COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Donny Oskaria mengatakan persoalan dana pensiun menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Ia menyebut terdapat dua skema dana pensiun, yakni program pensiun iuran pasti dan manfaat pasti.

Persoalan terutama muncul pada skema manfaat pasti karena perusahaan sebagai pendiri menjamin manfaat yang diterima pensiunan. Jika hasil investasi tidak mencukupi untuk memenuhi manfaat tersebut, perusahaan harus melakukan top-up.

Donny sebelumnya mencontohkan dana pensiun PT Pos Indonesia yang mengalami kekurangan dana hampir Rp4 triliun. Menurut dia, kekurangan tersebut perlu ditutup oleh perusahaan sebagai dampak dari pengelolaan investasi yang dinilai tidak optimal.

Ke depan, Donny mendorong pembenahan internal, termasuk penetapan kriteria pengelola dana pensiun serta pengaturan instrumen dan portofolio investasi yang diperbolehkan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *