Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menangkap seorang tersangka berinisial R dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pajar Bakti, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2011.
R ditangkap setelah hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diamankan di kediamannya di Dusun I, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kepala Kejari Empat Lawang Yuli Andri mengatakan R diamankan tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum perkara yang sebelumnya terhenti karena keberadaan tersangka tidak diketahui.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” kata Yuli, seperti dikutip dari pemberitaan setempat, Rabu (16/9/2026).
R ditetapkan sebagai DPO sejak 2024. Selama hampir dua tahun, Kejari Empat Lawang melakukan pencarian hingga akhirnya tersangka ditemukan di kediamannya di Kabupaten Musi Rawas.
Perkara yang menjerat R berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek peningkatan Jalan Pajar Bakti-Lawang Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2011.
R saat proyek berlangsung diketahui berperan sebagai rekanan atau Kuasa Direktur CV Ana Bersaudara. Ia juga pernah tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Fraksi Golkar.
Dalam perkara tersebut, nilai proyek disebut sekitar Rp2 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp900 juta. Namun, laporan mengenai perkara ini pada 2024 mencatat nilai kontrak sebesar Rp2,4 miliar dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian negara sekitar Rp935 juta.
Perkara tersebut sebelumnya juga menjerat HA, seorang ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan laporan perkara pada 2024, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada tiga jenis pekerjaan. Meski demikian, pembayaran kepada kontraktor tetap dilakukan 100 persen.
R sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga keberadaannya kemudian tidak diketahui. Setelah ditetapkan sebagai DPO, aparat kejaksaan melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap tersangka di Musi Rawas.
Setelah diamankan, R ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tebing Tinggi Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pada tahap awal penyidikan.
Kejari Empat Lawang menyatakan proses hukum terhadap R masih berlanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi





