Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online (ojol) dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut aturan tersebut diupayakan rampung pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Prasetyo mengatakan dirinya akan memimpin proses harmonisasi setelah pembahasan substansi perpres bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai. Pemerintah saat ini terus melakukan koordinasi dengan DPR untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan,” kata Prasetyo seusai mengikuti rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Prasetyo, penyelesaian aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online, mulai dari pengemudi hingga perusahaan aplikator.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejumlah ketentuan dalam perpres, termasuk mengenai tarif layanan transportasi online untuk angkutan penumpang, makanan, dan barang, telah dibahas serta melalui tahap simulasi.
Dengan pembahasan tersebut, proses penyusunan perpres kini disebut tinggal memasuki tahap harmonisasi di tingkat pemerintah. Dasco mengatakan masih akan ada pertemuan lanjutan dengan kementerian terkait, organisasi pengemudi ojol, dan perusahaan aplikator sebelum aturan difinalisasi.
Ia berharap regulasi yang nantinya diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online, termasuk pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa.
Di sisi lain, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai kebijakan pemerintah mengenai pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator mulai memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi pengemudi.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan skema pembagian pendapatan kini lebih menguntungkan pengemudi. Sebelumnya, pengemudi memperoleh 80 persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi meningkat menjadi 92 persen, sementara bagian aplikator dibatasi maksimal 8 persen.
Igun menilai perubahan tersebut menjadi indikasi bahwa kebijakan pemerintah mulai memberikan dampak terhadap kesejahteraan ekonomi para pengemudi transportasi online.
Dengan tahapan pembahasan yang memasuki fase akhir, perhatian kini tertuju pada proses harmonisasi dan pertemuan lanjutan antara pemerintah, DPR, pengemudi, serta aplikator sebelum Perpres Ojol resmi diterbitkan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






