Beranda / National / DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Aspirasi Publik Ditampung

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Aspirasi Publik Ditampung

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berjalan di DPR RI. Saat ini, Komisi III DPR RI masih menyerap masukan dan aspirasi publik sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan aturan tersebut.

Dasco mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset cukup tinggi. Masukan diterima dari berbagai kelompok, organisasi profesi, hingga masyarakat secara individu.

Bahkan, Komisi III DPR RI tetap menggelar sejumlah pertemuan selama masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU tersebut.

Menurut Dasco, keterlibatan publik menjadi bagian penting agar berbagai pandangan dapat dipertimbangkan sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset berlanjut ke tahap berikutnya.

Ia juga akan meminta laporan dari Komisi III DPR RI mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut. Laporan itu akan menjadi bahan evaluasi, termasuk terkait mekanisme pembahasan dan sejumlah aspek teknis dalam penyusunan aturan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2026. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan menjadi salah satu agenda legislasi DPR RI tahun ini.

Saan menegaskan DPR akan berupaya maksimal menyelesaikan pembahasan sesuai target. Namun, proses legislasi tetap diharapkan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena akan mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Masukan publik dinilai diperlukan agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara tepat.

Dengan proses konsultasi publik yang masih berlangsung, pembahasan RUU Perampasan Aset belum memasuki tahap akhir. DPR RI selanjutnya akan mengevaluasi berbagai masukan yang telah diterima sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses legislasi.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *