Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini dapat memanfaatkan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu dasar untuk memperoleh pembiayaan. Pemerintah menyiapkan plafon kredit hingga Rp10 triliun pada 2026 untuk skema pembiayaan berbasis KI, terutama bagi pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah menetapkan plafon kredit pembiayaan berbasis KI sebesar Rp10 triliun pada tahun ini. Skema tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Dalam skema tersebut, kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, dan paten dapat digunakan sebagai agunan atau kolateral untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.
Namun, plafon Rp10 triliun tersebut bukan dana hibah yang diberikan pemerintah kepada UMKM. Angka tersebut merupakan plafon kredit atau pembiayaan yang disalurkan melalui lembaga keuangan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Artinya, kepemilikan sertifikat KI tidak secara otomatis membuat pengajuan pembiayaan disetujui. Lembaga keuangan tetap melakukan penilaian terhadap usaha, kemampuan pengembalian pembiayaan, nilai ekonomi KI, serta aspek risiko lainnya.
Ketentuan mengenai pembiayaan berbasis KI telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut mengatur KI dapat digunakan sebagai objek jaminan utang dalam skema pembiayaan ekonomi kreatif.
Dalam PP tersebut, objek jaminan utang dapat berbentuk jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, maupun hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. KI yang dijadikan objek jaminan juga harus telah tercatat atau terdaftar pada kementerian yang menangani urusan hukum dan telah dikelola atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan juga harus memenuhi persyaratan tertentu. Lembaga keuangan antara lain melakukan verifikasi terhadap pencatatan atau sertifikat KI serta penilaian terhadap KI yang dijadikan agunan sebelum pembiayaan dicairkan.
Pemerintah mendorong skema tersebut untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki aset bernilai tetapi tidak banyak mempunyai aset berwujud seperti tanah, bangunan, atau kendaraan.
Nilai ekonomi KI dapat berasal dari berbagai bentuk pemanfaatan. Merek, misalnya, dapat dikomersialisasikan melalui lisensi atau waralaba, sedangkan hak cipta dan paten dapat menghasilkan pendapatan melalui penggunaan maupun pengalihan hak.
Sebelumnya, Kementerian Ekonomi Kreatif juga menyebut skema KUR berbasis KI disiapkan dengan plafon hingga Rp10 triliun untuk sektor ekonomi kreatif. Dalam skema tersebut, pembiayaan per pelaku usaha diproyeksikan berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya memperluas sumber pembiayaan bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari aset tidak berwujud yang mereka miliki.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi




