Beranda / National / Revisi UU Ketenagakerjaan: Buruh Tuntut Upah Layak, Pengusaha Jaga Keberlanjutan Usaha

Revisi UU Ketenagakerjaan: Buruh Tuntut Upah Layak, Pengusaha Jaga Keberlanjutan Usaha

Rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme penetapan upah. Kelompok buruh mendorong adanya formula yang dapat menjamin peningkatan upah layak berdasarkan perkembangan terbaru indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di sisi lain, kalangan pengusaha meminta agar kenaikan upah tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Bagi serikat pekerja, ketentuan pengupahan yang berlaku dinilai belum sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan biaya hidup dan inflasi. Karena itu, revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kesejahteraan pekerja, termasuk tenaga kerja kontrak.

Buruh juga menilai peningkatan upah memiliki dampak terhadap daya beli masyarakat. Pendapatan pekerja yang lebih baik dinilai dapat mendorong konsumsi rumah tangga sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Atas dasar itu, mereka meminta agar aspek kebutuhan hidup pekerja menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan formula upah baru.

Sementara itu, pengusaha mengingatkan bahwa peningkatan upah perlu berjalan seiring dengan produktivitas tenaga kerja. Kenaikan biaya tenaga kerja yang terlalu tinggi dikhawatirkan menambah beban operasional perusahaan, terutama bagi industri yang menghadapi tekanan biaya produksi dan persaingan yang ketat.

Pelaku usaha juga memperingatkan adanya sejumlah risiko apabila kenaikan upah tidak disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Tekanan biaya dapat berdampak pada daya saing industri, mendorong perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja, mempercepat penggunaan teknologi, hingga memindahkan kegiatan usaha ke wilayah dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah.

Pemerintah dan DPR RI pun dihadapkan pada tantangan untuk menemukan formula yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua pihak. Pembahasan revisi regulasi diharapkan dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah agar aturan baru mampu meningkatkan perlindungan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

Keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan pengupahan. Dengan formula yang tepat, regulasi baru diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan iklim usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *