Seorang remaja berinisial RI (19) meninggal dunia setelah terjadi tawuran antarkelompok warga di sekitar Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026) dini hari.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit setelah insiden tersebut. Jenazah RI kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta penyebab kematian korban.
“Pada pelaksanaannya, proses autopsi sudah dilaksanakan dan penyelidikan tetap dilakukan,” kata Arya dalam keterangannya, Minggu.
Pemeriksaan awal terhadap jenazah menemukan luka di bagian punggung yang diduga menyerupai luka tembak. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab luka dan kematian korban.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.50 Wita setelah personel Unit Reskrim Polsek Tallo menerima laporan adanya perang kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, samping kanal, Jalan Poros Kanal Bunga Eja Beru.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan massa. Tawuran disebut melibatkan kelompok dari wilayah Kandea dan Bunga Eja.
Dalam penanganan kejadian tersebut, lima personel Unit Reskrim Polsek Tallo yang berada di lokasi turut menjalani pemeriksaan. Propam Polrestabes Makassar dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian tindakan anggota, termasuk penggunaan senjata dan kesesuaiannya dengan prosedur operasional.
Polisi juga mengamankan senjata api beserta sejumlah amunisi untuk menjalani pemeriksaan balistik. Hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman terhadap personel yang bertugas akan menjadi bagian dari penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain menyebabkan korban jiwa, kericuhan tersebut juga berujung pada pembakaran Pos Mitigasi yang berada di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya. Pos tersebut merupakan fasilitas bersama yang dibangun melalui sinergi masyarakat, kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan.
Arya menegaskan proses hukum akan diterapkan apabila penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, termasuk jika dugaan pelanggaran melibatkan anggota kepolisian.
“Baik anggota Polri atau masyarakat. Kalaupun ada tindakan pidana, tentu kita akan tindak secara tegas,” ujar Arya.
Polrestabes Makassar menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan hasil autopsi serta pemeriksaan lainnya akan menjadi dasar untuk mengungkap secara utuh penyebab kematian korban dan rangkaian kejadian tawuran tersebut.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






