Beranda / Regional / Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu, Tiga Terduga Kurir Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu, Tiga Terduga Kurir Ditangkap

Polisi menggagalkan pengiriman 50 kilogram sabu di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Dalam kasus tersebut, tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap oleh Polda Sumatera Utara.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial K (19), MN (26), dan Z (39). Mereka diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh, Seuneubok, Aceh Timur, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan penangkapan seorang kurir berinisial A di Kabupaten Asahan.

A ditangkap pada 19 Agustus 2026 dengan barang bukti 35 kilogram sabu. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu seberat 50 kilogram menuju wilayah Aceh.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tiga orang tersebut yang diduga membawa narkotika menggunakan dua mobil Daihatsu Terios.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 25 bungkus sabu di dalam Terios berwarna silver. Sebanyak 25 kilogram sabu lainnya ditemukan di dalam Terios berwarna hitam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 50 kilogram.

Ketiga orang tersebut mengaku diperintah seorang pria berinisial RG yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Mereka disebut dijanjikan uang Rp50 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga ke Jakarta.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut. Ketiga terduga kurir telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *