Gaji guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan satuan pendidikan dapat mengalokasikan dana BOS hingga 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN.
Ketentuan tersebut berlaku bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Guru yang belum lolos seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat mengajar sebagai guru non-ASN dengan pembiayaan yang bersumber dari dana BOS.
“Guru non-ASN juga tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Bagi yang belum lulus seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat berasal dari dana BOS,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Sementara itu, pembiayaan guru PNS yang mengajar di sekolah negeri berasal dari anggaran pemerintah pusat. Guru PPPK juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Mulai 2027, pemerintah juga menyiapkan pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2027 dan mencakup sekitar 242.000 guru PPPK paruh waktu. Mereka akan diangkat sebagai pegawai pemerintah pusat.
Kemendikdasmen sebelumnya menyebut pemerintah mengajukan tambahan anggaran Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Di sisi lain, Kemendikdasmen menyiapkan berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Pembiayaan program pengembangan kompetensi tersebut akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan pembiayaan dan penataan status guru tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru serta memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






