Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam penegakan hukum yang dilakukan di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan penindakan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Ke-12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Menurut Mayndra, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya. Peran mereka disebut beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, hingga perekrutan anggota secara langsung maupun melalui media sosial.
Densus 88 juga menemukan adanya keterhubungan antara para tersangka yang berada di sejumlah wilayah. Salah satu pola yang didalami adalah pertemuan secara daring yang digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
Pertemuan virtual tersebut disebut menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah. Pola komunikasi lintas wilayah ini menjadi bagian dari penyidikan Densus 88 untuk mengungkap hubungan antartersangka.
Selain aktivitas komunikasi daring, penyidik menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Pelatihan tersebut antara lain berupa latihan fisik, menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Setelah penangkapan, Densus 88 melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
Polri masih mendalami barang bukti dan keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan terorisme lainnya.
Mayndra menyebut penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah konsolidasi jaringan, propaganda, perekrutan, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






