Badan Gizi Nasional (BGN) membenahi data penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima. Mayoritas satuan pendidikan tersebut merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang bekerja sama dengan institusi nasional maupun internasional, serta sekolah yang telah mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pembenahan data juga mencakup penerima yang tercatat lebih dari satu kali. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan memastikan penyaluran MBG lebih tepat sasaran.
“Sudah ada sekitar 1.600 sekolah elite dan sekolah-sekolah elite ini kita akan keluarkan dari daftar penerima MBG, termasuk data dobel penerima MBG dan lain sebagainya kita bereskan,” ujar Sudaryono saat menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Aula Universitas Nusa Cendana, Kupang, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, BGN telah mengumumkan pengeluaran 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima MBG. BGN menyebut mayoritas satuan pendidikan tersebut merupakan sekolah bertaraf internasional dan sekolah yang secara finansial dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Sebagai bagian dari pemutakhiran sasaran, BGN akan memprioritaskan perluasan program ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan angka stunting tinggi. Wilayah seperti Maluku, Papua, dan NTT menjadi perhatian karena masih terdapat satuan pendidikan yang belum mendapatkan layanan MBG.
Sudaryono mengatakan NTT menjadi salah satu wilayah yang akan diprioritaskan dalam pembukaan dan aktivasi dapur baru MBG. Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan masih terbatasnya dapur MBG di NTT serta kebutuhan untuk memperluas layanan ke wilayah dengan angka stunting yang tinggi.
Selain memperbarui data penerima, BGN juga melakukan evaluasi terhadap puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dalam proses penyisiran sebelumnya, BGN memeriksa 27.022 SPPG dan menerbitkan Surat Penetapan Sementara (SPS) kedua kepada 13.761 SPPG, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Evaluasi tersebut mencakup ketepatan sasaran penerima, tata kelola, akuntabilitas laporan keuangan, serta keamanan dan kandungan gizi makanan yang diproduksi. BGN juga memperketat persyaratan keamanan pangan, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pembenahan tersebut dilakukan untuk memastikan dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan dan distribusi MBG sesuai dengan data penerima di lapangan. Pemerintah juga mendorong agar perluasan dapur dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan dan prioritas wilayah.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






