Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dengan belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp9,1 triliun dari usulan awal pemerintah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (24/9/2026). Postur RAPBN 2027 selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (29/9/2026) untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi undang-undang.
Dari sisi pendapatan, pemerintah dan DPR menyepakati target sebesar Rp3.435,10 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.911,95 triliun, yang mencakup penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp318,60 triliun.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp522,48 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp666,3 miliar. Dengan postur pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD). Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.556,89 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp1.814,36 triliun. Sementara itu, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp735 triliun.
RAPBN 2027 juga masih mencatat defisit keseimbangan primer sebesar Rp20,85 triliun. Adapun kebutuhan pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun, sejalan dengan besaran defisit anggaran.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan fiskal 2027 akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, namun tetap diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
“kebijakan fiskal tidak pasif, harus hadir menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dan buka ruang bagi investasi,” kata Suahasil dalam rapat pembahasan RAPBN 2027.
Menurut Suahasil, kebijakan fiskal 2027 dirancang bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Pemerintah juga menempatkan APBN sebagai instrumen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dan membuka ruang investasi.
Dengan disepakatinya postur tersebut, pembahasan RAPBN 2027 akan memasuki tahap berikutnya melalui Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2026. Jika memperoleh persetujuan, RAPBN 2027 akan ditetapkan menjadi APBN 2027.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






