Beranda / National / Airlangga: Jam Kerja 45 Jam Harus Ikuti Regulasi Perlindungan Tenaga Kerja

Airlangga: Jam Kerja 45 Jam Harus Ikuti Regulasi Perlindungan Tenaga Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi usulan pengusaha untuk menambah jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Airlangga mengatakan penerapan jam kerja tetap harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja.

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut merespons usulan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) yang meminta jam kerja di Indonesia dinaikkan menjadi 45 jam per minggu.

Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, sebelumnya mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan perbandingan jam kerja Indonesia dan Vietnam. Menurut dia, jam kerja di Vietnam mencapai 48 jam per minggu, sedangkan Indonesia 40 jam.

Hariyanto menilai perbedaan tersebut membuat Indonesia tertinggal dari sisi jumlah jam kerja. Karena itu, Aprisindo mengusulkan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu.

Adapun ketentuan waktu kerja saat ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja, waktu istirahat, serta kerja lembur dan hingga kini berstatus berlaku.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua pola waktu kerja. Perusahaan yang menerapkan enam hari kerja memberlakukan tujuh jam kerja per hari dan 40 jam per minggu, dengan satu hari istirahat.

Sementara itu, perusahaan dengan pola lima hari kerja menerapkan delapan jam kerja per hari atau 40 jam per minggu, dengan dua hari istirahat.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga tengah membahas penguatan regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah pada Senin (5/10/2026) menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II bersama DPR.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan rancangan aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja maupun pencari kerja, sekaligus memberikan kepastian hukum dan memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Dengan demikian, usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu masih berada dalam tahap pembahasan dan belum mengubah ketentuan waktu kerja yang berlaku saat ini.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *