Beranda / Megapolitan / DPRD DKI Minta Pungutan Tak Resmi Bulan Dana PMI terhadap ASN Dihentikan

DPRD DKI Minta Pungutan Tak Resmi Bulan Dana PMI terhadap ASN Dihentikan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, meminta praktik pungutan tidak resmi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) dihentikan. Ia menegaskan, pengumpulan dana tidak boleh dilakukan dengan menetapkan nominal yang membebani pegawai.

Wibi mengatakan, arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait persoalan tersebut telah disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) dan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Ini sangat harus dihentikan karena akan mengganggu kinerja aparatur sipil negara. Surat dari Sekda sudah jelas, arahan Gubernur juga sudah jelas, bahwasanya praktik-praktik seperti itu harus dihentikan,” ujar Wibi, Sabtu (11/10).

Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pematokan nominal sumbangan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Wibi mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai kemungkinan praktik serupa terjadi di wilayah lain di Jakarta.

“Saya belum update apa yang terjadi di wilayah lain soal iuran-iuran yang dipatok tidak formal seperti itu,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak terkait memastikan arahan pemerintah daerah diterapkan di lapangan. Menurut Wibi, praktik pemungutan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas ASN.

Pramono Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan PMI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menyoroti dugaan penetapan nominal sumbangan dalam kegiatan Bulan Dana PMI 2026. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan PMI di Jakarta, baik dengan dalih sukarela maupun tidak.

Pramono menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua PMI DKI Jakarta untuk menegaskan larangan tersebut. Ia juga meminta agar tidak ada penentuan nominal sumbangan yang seolah-olah menjadi kewajiban bagi ASN maupun masyarakat.

“Sumbangan dalam Bulan Dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian, apakah pejabat atau dari PMI-nya sendiri, menentukan besaran pungutan seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” ujar Pramono, Kamis (8/10).

Informasi mengenai dugaan penetapan nominal sumbangan sebelumnya beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan menjadi sorotan publik. Menanggapi hal itu, Ketua PMI DKI Jakarta, Beky Mardani, menyatakan bahwa PMI tidak mengeluarkan edaran yang menentukan besaran donasi dan menyebut pihaknya sedang menelusuri informasi yang beredar.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pengumpulan dana PMI tidak boleh disertai pematokan nominal maupun paksaan. Karena itu, tindak lanjut atas dugaan pungutan tersebut menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai arahan pemerintah daerah.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *