Beranda / National / DPR Sebut UU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Perlindungan Masyarakat

DPR Sebut UU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Perlindungan Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) diharapkan menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam persoalan agraria.

Hal itu disampaikan Saan saat menerima audiensi sejumlah kelompok masyarakat dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Saan, UU PRA yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026 tidak hanya mengatur penyelesaian konflik agraria. Regulasi tersebut juga mencakup redistribusi aset serta pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah.

“Reforma agraria itu harus lebih komprehensif, tidak hanya persoalan konflik,” kata Saan dalam audiensi tersebut.

Dalam UU PRA, objek reforma agraria antara lain mencakup kawasan hutan, tanah dengan hak guna usaha (HGU) atau tanah terlantar, serta barang milik negara. Sementara itu, subjek yang menjadi prioritas meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Ketentuan tersebut juga mengatur perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Regulasi itu diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan penguasaan dan pemilikan tanah.

Saan mengakui UU PRA belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan selama proses pembahasan. Namun, dia menyebut regulasi tersebut dapat menjadi langkah awal dan pedoman bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria secara bertahap.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan UU PRA. Menurut Cucun, peraturan pelaksana diperlukan agar ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat segera diterapkan dan tidak berhenti pada tingkat regulasi.

UU PRA disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada 22 September 2026. Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan dan seluruh fraksi menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

Audiensi pada Kamis (24/9) dihadiri perwakilan Warga Kampung Kebon Sayur, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), serta Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang-Pandeglang. Selain menyampaikan aspirasi, sejumlah kelompok masyarakat juga memberikan catatan kritis terhadap UU yang baru disahkan tersebut.

Implementasi UU PRA selanjutnya akan bergantung pada penyusunan aturan pelaksana serta penerapan ketentuan mengenai perlindungan hak, redistribusi tanah, dan penyelesaian persoalan agraria.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *