Beranda / Megapolitan / Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Seberapa Efisien?

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Seberapa Efisien?

Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai sorotan dari kalangan ekonom. Selain kesiapan operasional, efisiensi skema tersebut turut dipertanyakan karena pembayaran gaji ASN selama ini telah dilayani oleh perbankan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menyebut skema tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2026.

Namun, rencana itu memunculkan pertanyaan mengenai manfaat ekonomi yang akan diperoleh koperasi, terutama jika dibandingkan dengan biaya operasional dan sistem pembayaran yang sudah tersedia.

Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal, dan Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menilai pengalihan pembayaran gaji ASN melalui koperasi berpotensi menambah persoalan baru. Menurutnya, pembayaran gaji pegawai negeri selama ini telah berjalan melalui bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Akhmad juga mempertanyakan nilai tambah yang bisa diperoleh koperasi dari layanan tersebut. Ia menilai pendapatan administrasi transaksi pembayaran gaji belum tentu cukup untuk menopang operasional koperasi.

Selain itu, kesiapan sistem menjadi perhatian. Apabila sistem pembayaran koperasi tidak berjalan dengan baik, ASN berisiko mengalami keterlambatan penerimaan gaji.

Dalam pemberitaan Bloomberg Technoz pada 14 Oktober 2026, Akhmad menyoroti kemungkinan gangguan pembayaran apabila sistem koperasi belum memiliki keandalan yang memadai. Ia juga mengingatkan potensi dampak terhadap BPD yang selama ini melayani pembayaran gaji ASN di daerah.

Di sisi lain, pemerintah menyampaikan bahwa perluasan layanan pembayaran melalui koperasi ditujukan untuk memperkuat peran KDKMP dalam ekosistem ekonomi desa. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan bahwa koperasi diupayakan menjadi mitra pembayaran, sebagaimana peran yang selama ini dijalankan perbankan dan PT Pos Indonesia.

Meski demikian, rencana penyaluran gaji melalui koperasi masih memerlukan kejelasan mekanisme dan kesiapan pelaksanaan. Kementerian Dalam Negeri juga sebelumnya menekankan perlunya kajian mengenai kesiapan kelembagaan koperasi serta perubahan sistem yang dibutuhkan.

Dengan demikian, penilaian terhadap efisiensi skema ini tidak cukup hanya melihat potensi bertambahnya transaksi koperasi. Perbandingan biaya layanan, kesiapan infrastruktur, keamanan dana, ketepatan waktu pembayaran, dan dampaknya terhadap layanan perbankan perlu menjadi pertimbangan sebelum kebijakan diterapkan secara luas.

Sampai mekanisme resmi dan perhitungan biayanya dijelaskan secara terperinci, manfaat ekonomi dari pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih perlu diuji lebih lanjut.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *