Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan mekanisme penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak panti asuhan. Anak panti yang bersekolah tetap dapat memperoleh program tersebut melalui sekolah tempat mereka menempuh pendidikan.
Penjelasan itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono melalui kolom komentar pada unggahan video akun Instagram @syamsulaco. Ia menyebut penyaluran MBG bagi anak-anak panti asuhan dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Video tersebut memuat narasi mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut tidak menerima MBG karena tidak memiliki orang tua untuk menyuarakan kepentingan mereka dalam pemilihan umum (pemilu).
Menanggapi hal tersebut, BGN menjelaskan bahwa anak panti yang bersekolah dapat menerima MBG melalui jalur distribusi di sekolah. Dengan demikian, status sebagai anak panti tidak serta-merta membuat mereka kehilangan akses terhadap program tersebut.
Selain melalui sekolah, BGN juga menyebut penyaluran MBG bagi balita dilakukan melalui posyandu. Jalur ini menjadi salah satu mekanisme distribusi program bagi kelompok penerima manfaat di luar peserta didik.
Penjelasan mengenai jalur distribusi tersebut penting untuk membedakan mekanisme penyaluran MBG berdasarkan kelompok penerima manfaat. Sekolah menjadi jalur bagi anak yang menempuh pendidikan, sedangkan posyandu menjadi salah satu jalur penyaluran bagi balita.
Hingga Sabtu (10/10/2026) pukul 14.55 WIB, video yang membahas penyaluran MBG bagi anak panti asuhan itu telah ditonton 1,4 juta kali dan memperoleh lebih dari 3.000 komentar.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






