Beranda / Megapolitan / Hotman Paris Soroti Risiko Pengakuan Putusan Pengadilan Asing

Hotman Paris Soroti Risiko Pengakuan Putusan Pengadilan Asing

Advokat Hotman Paris Hutapea meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.

Hal itu disampaikan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Hotman menilai pengaturan tersebut berpotensi merugikan warga maupun perusahaan Indonesia yang menghadapi perkara di luar negeri.

Menurut dia, pihak yang berperkara di negara lain dapat menghadapi beban biaya besar, mulai dari perjalanan, akomodasi, hingga jasa pengacara di negara tempat perkara berlangsung.

Kondisi tersebut, kata Hotman, dapat membuat pihak tergugat tidak mampu menghadiri persidangan. Akibatnya, perkara berpotensi diputus tanpa kehadiran pihak tergugat atau melalui default judgment.

Hotman khawatir putusan semacam itu nantinya dapat dimintakan pelaksanaan di Indonesia apabila RUU HPI mengatur mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Ia juga merujuk pada Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) yang selama ini menjadi salah satu ketentuan terkait putusan pengadilan asing di Indonesia.

Meski demikian, menurut Hotman, putusan pengadilan asing tetap dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara baru yang diajukan di Indonesia.

Karena itu, Hotman meminta ketentuan mengenai pengakuan putusan pengadilan asing tidak dimasukkan dalam RUU HPI. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji karena menyangkut perlindungan warga dan pelaku usaha Indonesia serta prinsip kedaulatan hukum.

RUU HPI sendiri memang memuat materi mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. DPR menyebut RUU tersebut disusun antara lain untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan keperdataan yang melibatkan unsur lintas negara.

Dalam pembahasan sebelumnya, anggota Pansus RUU HPI Andreas Hugo Pareira juga menyebut pentingnya pengaturan yang memungkinkan adanya asas resiprokal, termasuk agar putusan hukum Indonesia dapat memperoleh pengakuan di negara lain.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *