Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar dapat memberikan kepastian kerja, upah layak, serta perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja di Indonesia.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea meminta seluruh anggota organisasi tersebut ikut mengawal proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan agar aspirasi buruh dapat terakomodasi.
Menurut Andi Gani, perjuangan untuk mendorong regulasi yang memberikan keadilan bagi pekerja membutuhkan soliditas dari seluruh elemen buruh. Ia juga meminta anggota KSPSI terus memperjuangkan hak-hak pekerja secara terorganisir, damai, dan bertanggung jawab.
“Jangan pernah lelah memperjuangkan hak-hak buruh. Kita ingin ada kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan yang kuat, dan masa depan yang lebih baik bagi pekerja serta keluarganya,” kata Andi Gani, dikutip dari Detik Finance.
Andi Gani menyampaikan hal tersebut dalam puncak perayaan HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9).
Acara tersebut turut dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam kesempatan itu, Sigit juga menegaskan revisi UU Ketenagakerjaan perlu memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Sigit mengatakan penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan menjadi salah satu langkah penting untuk menjawab berbagai persoalan pekerja di tengah perubahan dunia usaha. Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengakomodasi sembilan klaster isu yang berkaitan dengan kepentingan pekerja.
Kapolri juga mengapresiasi dorongan kalangan buruh agar Desk Ketenagakerjaan Polri dimasukkan dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan desk tersebut selama ini membantu penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial yang sebelumnya berlarut-larut.
Sigit mengingatkan perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan tetap dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Ia menilai soliditas buruh perlu diarahkan untuk menghasilkan perubahan yang dapat memperkuat perlindungan pekerja.
Dorongan terhadap revisi regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya KSPSI memastikan kepentingan pekerja tetap diperhatikan dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi






